Dinas Kesehatan Pesisir Barat Minta Seluruh Puskesmas Awasi Penganan Takjil

PENGAWASAN TAKJIL: Diskes Pesbar melalui puskesmas akan melakukan pengawasan makanan takjil. -FOTO YAYAN PRANTOSO -

PESISIR BARAT - Dinas Kesehatan (Diskes) Pesisir Barat (Pesbar) telah menyampaikan Surat Edaran Nomor: 400.7.11.4/1103/IV.02/2024 perihal Pembinaan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah kepada seluruh puskesmas se-kabupaten setempat.

Plt. Kepala Diskes Pesbar Suryadi mengatakan bahwa surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh puskesmas di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Dalam surat edaran tersebut juga terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Pesbar ini,” kata dia.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Warga Harus Waspada

Sehingga, kata Suryadi, harus menjadi perhatian bersama agar dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh semua Puskesmas baik dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan inspeksi pada pedagang dan tempat usaha tajil Ramadhan yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. 

Sementara itu, beberapa poin dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesbar dan juga bersama sektor terkait untuk dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanana pangan.

“Terutama terhadap produk pangan siap saji yang berada dititik-titik area penjualan pangan tajil diwilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila Korban untuk Merudapaksa

Selain itu, lanjutnya, memberikan edukasi kepada pengelola/pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), penjamah pangan siap saji yang berada di titik area penjualan pangan tajil melalui penyuluhan atas potensi risiko kesehatan dari pangan siap saji yang tidak aman. Tim pengawas keamanan pangan juga diharapkan untuk melakukan pemeriksaan sampel pangan dibeberapa titik penjual pangan tajil yang dicurigai paling berpotensi berisiko terjadinya keracunan pangan sebagai uji petik melalui laboratorium setempat.

“Kemudian, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, petugas kesehatan secaraterpadu segera mengambil tindakan penanggulangan KLB yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Masih kata dia, petugas tenaga kesehatan memberikan tanda/label pembinaan dan pengawasan higyene sanitasi pangan pada pedagang pangan tajil sebagai TPP yang sudah dibina dan memenuhi persyaratan. Selain itu, petugas kesehatan memberikan imbauan kepada pedagang pangan tajil bulan Ramadhan seperti imbauan agar lokasi penjualan pangan tajil dalam kondisi lingkungan yang bersih dan teratur. 

“Serta tidak dekat dengan limbah yang berpotensi terjadinya pencemaran, misalnya dekat dengan tumpukan sampah, limbah cair. Begitu juga dengan imbauan lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut diharapkan benar-benar dapat dijalankan dengan maksimal,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)

Tag
Share