Bawaslu Header

Gegara Teriakan, Gagal Curi Motor Warga

DIAMANKAN: DPS diamankan polisi lantaran kedapatan hendak mencuri motor di Pekon Waypring, Kecamatan Pugung, belum lama ini. -FOTO IST -

TANGGAMUS - Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, dengan bantuan warga berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi di Pekon Lansbaw, Kecamatan Gisting. Tersangka berinisial DPS (24) dari Pekon Waypring, Kecamatan Pugung, ditangkap Selasa (12/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menyampaikan bahwa DPS ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban, Redi Kurniawan (30), warga Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting. 

BACA JUGA:Enam Kali Kebakaran Selama Dua Bulan di Pesbar

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah seorang teman di Pekon Lansbaw dengan membawa sepeda motor Yamaha Soul warna merah dengan nomor polisi BE 3340 ZE. 

Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tanpa dikunci stang dan sedang asyik mengobrol di dalam rumah, hingga dinihari.

Saat teman korban, Maryanto, pergi ke dapur, mereka melihat seseorang mendekati sepeda motor milik korban melalui jendela. 

Mereka segera memberitahu korban dan berusaha mengejar pelaku. Teriakan ‘maling’ memicu kepanikan tersangka, yang kemudian berusaha melarikan diri, merobohkan sepeda motor yang dicurinya, dan berlari ke arah pemukiman warga.

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Sumberjaya, Ini Penyebabnya!

Warga segera merespons dengan cepat dan membantu menangkap tersangka. Meskipun beberapa warga menyerang tersangka sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan, upaya ini tidak berlangsung lama karena polisi tiba di tempat kejadian.

Kapolsek Talang Padang mengapresiasi keberanian dan kecepatan tanggap warga dalam membantu mengamankan tersangka, sambil menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Tersangka bersama barang bukti, sepeda motor korban, dievakuasi ke kantor Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Korban juga telah membuat laporan resmi.

Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHPidana. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ini adalah kejahatan pertamanya. (ehl/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan