RAHMAT MIRZANI

Bikin Geleng-Geleng, Pria Paro Baya di Bandar Lampung ‘Garap’ Cucu Tiri saat Rumah Kosong

--

BANDARLAMPUNG – Pria paro baya di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Sang ibu dari cucu tersebut sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). 

Kakek berinisial S (51), seorang buruh lepas asal Lampung Selatan, melakukan aksi bejatnya terhadap cucu berinisial P (11) di rumah kontrakan di Bandar Lampung saat rumah itu sedang kosong tanpa penghuni. 

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona, menyampaikan peristiwa itu terungkap berawal dari laporan nenek korban berinisial PR (48 tahun), warga Lampung Selatan. 

“Pelaku tinggal serumah karena ibu korban sedang bekerja sebagai TKW (PMI) di luar negeri,” jelas Kompol Try, Jumat 15 Maret 2024.

Nenek korban sedang dalam perjalanan pulang ke Lampung Selatan (mudik), sedangkan ibu kandungnya masih bekerja di luar negeri. “Jadi, saat itu hanya mereka berdua di rumah,” tambah Kompol Try.

Kompol Try juga mengungkapkan bahwa saat korban tertidur, ia tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku. Korban terbangun dan kaget melihat pelaku tanpa pakaian sama sekali.

“Pelaku membuka paksa pakaian korban dan melakukan aksi cabul. Korban mencoba melawan dengan memukul bahu pelaku, namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya,” jelas Kompol Try.

Setelah kejadian itu, korban P (11) menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kedaton.

“Berdasarkan laporan nenek korban, unit reskrim Polsek Kedaton segera mengamankan pelaku. Pelaku berhasil diamankan Polsek Kedaton, Kamis 14 Maret 2024, di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung,” ucap Kompol Try.

Pelaku S (51) akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah di atas 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, SO (41) pria asal kabupaten Pringsewu ini bisa dibilang bejat. Sebab, dia tidak bisa menahan nafsu syahwatnya. Alhasil, anak tirinya sebut saja bunga, menjadi korbannya. 

Kini, SO mendekam di Sel Mapolres Prnigswu setelah keluarga melapor ke Polisi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan