Polda Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Jalan Soekarno Hatta, Motifnya Bikin Greget
DIAMANKAN: Ariston Lumban Tobing (32), pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Jl. Soekarno-Hatta, diamankan Polda Lampung. --FOTO DOK. POLDA LAMPUNG
BANDARLAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Ariston Lumban Tobing (32), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, pada Sabtu (9/3).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa Ariston diamankan di kediamannya tanpa perlawanan di Perumahan BKP, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.
’’Diamankan pada Kamis, 14 Maret 2024, ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video penganiayaan seorang mahasiswa dan penyelidikan yang dilakukan petugas," katanya, Jumat (15/3).
Umi menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban bernama Taufiqurraham (21) yang saat itu sedang mengendarai motor dan tiba-tiba disalip oleh Ariston.
Setelah disalip, korban menegur Ariston agar lebih berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama. Namun, Ariston tidak menerima teguran tersebut dan mengajak korban untuk berhenti di pinggir jalan.
’’Pelaku kemudian merusak kaca helm korban dan memukul hidungnya lima kali," jelasnya.
Beruntungnya, seorang ojek online dan beberapa warga berhasil melerai pertikaian tersebut sebelum memburuk.
’’Korban sempat mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah mengajak korban untuk berkelahi. Pelaku kemudian melarikan diri setelah menyalip korban yang masih mengendarai sepeda motornya," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di hidung dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame dan Polda Lampung.
Menanggapi motif dari pelaku, Umi menegaskan bahwa pelaku merasa mampu membela diri dan memiliki hubungan keluarga dengan anggota polisi.
"Perlu kami tegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota polisi, tetapi memiliki hubungan keluarga dengan anggota polisi," tegasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 handphone, sejumlah helai pakaian, dan motor milik pelaku.
’’Dalam kasus penganiayaan ini, pelaku akan dijerat sesuai pasal 351 KUHP," pungkasnya. (*)