Soal Lelang Rumah Jabatan Dewan, KPK Cecar Sekjen DPR RI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.-- FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati terkait tahapan awal dan pelaksanaan lelang dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Keduanya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).
’’Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3).
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Indra irit bicara usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Tanya penyidik ya," ucap Indra saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, Kamis (14/3).
Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya. "Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak," ujarnya.
‘'Kemudian saat ditanya wartawan apakah dirinya puasa, Indra menjawab "Insya Allah puasa," tukasnya.
Sekjen DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hiduoati keduanya telah dicegah ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus ini. Selain Indra dan Hiphi, KPK juga mencegah lima pihak lainnya, di antaranya Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali. (jpc/c1)