Pengedar Upal Tertangkap saat Beli Solar
EDARKAN UPAL: Pelaku peredaran uang palsu ditangkap Polres Lampura saat hendak membeli solar. -FOTO IST -
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM, Program Gerai Z-Iftar Ramadan 1445 H Di-launching
Sementara, untuk satu rekannya lagi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran perempuan tersebut dianggap belum memenuhi unsur. “Untuk perempuan tersebut, sampai saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena unsur-unsurnya belum ada yang terpenuhi,” tegasnya.
Di hadapan penyidik, Wangming saat diwawancarai di Mapolres Lampura mengakui perbuatannya tersebut. “Kemarin (kejadian membelanjakan Uang palsu) sekitar jam 13.00 WIB lewat. Mau beli solar, dan rencana mau ke Waykanan dan Bukitkemuning,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jumlah nominal uang palsu yang dibelanjakan olehnya. Ia mengaku jika mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Lamteng dan sekitarnya. “Dapat uang itu dari Lampung Tengah, dari orang yang namanya Mbak Tun,” paparnya.
“Yang pecahan Rp 20 ribuan itu Rp 15 juta, yang Rp 50 ribuan itu Rp 1,5 juta. Semua itu saya beli dengan dia, harganya Rp 3,5 juta,” sambungnya. Wangming juga menyebutkan baru membeli uang tersebut pada Selasa (12/3) lalu. Sementara untuk transaksinya di dekat pasar Bandar Jaya, Lamteng.
Ia mengaku, jika baru pertama kali membelanjakan uang tersebut. “Saya baru berangkat kemarin itu. Baru mau belanja minyak solar. Saya kemarin baru mau coba aja, baru kemarin,” elaknya. Selain itu, ia juga menyebutkan jika rekannya alias perempuan yang ada di mobilnya saat diamankan, merupakan rekan kerjanya di pekerjaan lain. (ozy/c1/nca)