952 Caleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung

BANDARLAMPUNG - Sebanyak 952 calon anggota legislatif (caleg) bakal berebut 85 kursi di DPRD Lampung. Ini merujuk pada pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang dilakukan kemarin (3/11).

          Komisioner KPU Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto menjelaskan sebenarnya saat verifikasi daftar calon tetap (DCT) ada 954 bakal caleg. Namun, hasil verifikasi dan pleno menyatakan hanya 952 bacaleg yang lolos ke DCT. Artinya, ada dua bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

          Di mana dari 952 nama yang masuk DCT itu, 589 laki-laki dan 363 perempuan. ’’Berdasarkan hasil pleno, ada 952 nama yang masuk DCT," sebutnya.

Ismanto melanjutkan dua bacaleg yang TMS masing-masing berasal dari PPP dan PKB. Namun, ia tidak menyebutkan nama bacaleg yang TMS dari PPP dan PKB tersebut.

Sementara yang dari Partai Demokrat atas nama Zam Zanariah tetap masuk DCT, tetapi berasal dari PKB. Ini pasca dilakukan klarifikasi melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Zam Zanariah sendiri memilih PKB berdasarkan unggahan kelengkapan berkasnya. ’’Untuk Zam, kami TMS-kan yang di Demokrat dan MS (memenuhi syarat) untuk yang di PKB," katanya.

          Dijelaskan Ismanto, nantinya caleg yang berstatus ASN, PPPK, ataupun pegawai BUMN dan BUMD masih diberkan waktu hingga 3 Desember 2023 untuk menyerahkan surat resmi pengunduran diri.  

Sementara di Bandarlampung juga ada dua bacalaeg yang TMS.  Komisioner KPU Bandarlampung Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmoho menjelaskan pasca pencermatan DCT, total bacaleg 610 orang. Namun berdasarkan hasil verifikasi dan pleno, hanya 608 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dijelaskannya yang TMS berasal dari PBB masih berstatus pegawai BUMN di PT KAI, tetapi belum mengajukan permohonan pengunduran diri. Kemudian yang kedua hampir sama kasusnya dengan provinsi. Di mana ada satu bacaleg dari PKB yang pindah parpol, tetapi ke provinsi.

’’Jadi satu itu belum mengundurkan diri, kemudian satu lagi pindah parpol tapi naik ke provinsi," jelasnya.

Masih kata Fery, ada satu bacaleg yang masih masuk DCT meski sudah meninggal dunia. Itu lantaran parpolnya belum menyerahkan surat keterangan kematian. (abd/c1/rim)

 

Tag
Share