Lontarkan Kritik Keras, DPR Ungkap Dugaan Manipulatif TikTok Shop

Ilustrasi Tiktok -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Seperti diketahui, DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan TikTok kepada pemilik di luar China apabila aplikasi itu ingin beroperasi di Amerika.

BACA JUGA:Terlatih Menembak dan Meracik Bom, Eks Napiter Kini Tengah Cari Kerjaan

The Economist, media berpengaruh di AS menilai TikTok digunakan sebagai alat propaganda China yang berbenturan dengan barat.  

Sebelumnya,  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tegas menyatakan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih melanggar hukum di Indonesia. 

Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

Pelanggaran itu ditabrak mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Masih Terjadi di Pesisir Pantai, Waspada Banjir Rob!

“Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia,” kata Teten, Rabu (6/3).

Berulang kali pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten.

Ia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan. 

“Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ,” kata Teten. 

“Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya,” tutur Teten. 

BACA JUGA:Tahun Ini, PT BA Plot Rp 2,9 T untuk Belanja Modal

Lebih lanjut, yang menjadi kekhawatiran Teten, Tiktok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi. 

“Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya,” sambung Teten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan