Bawaslu Header

Tim Hukum Supriyadi Alfian Susun Permohonan ke Mahkamah Partai Golkar

Caleg Partai Golkar Supriyadi Alfian dan Tim Hukum Gindha Ansori--

BANDAR LAMPUNG --Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar.

Ini berkaitan dengan sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4, H. Supriyadi Alfian, dan Nomor Urut 7, H. Putra Jaya Umar.

Dapil Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Ginda menjelaskan bahwa Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi, berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.

BACA JUGA:Qodari Barometer Sentil Hasto soal Pengunci Suara

"Ini murni persoalan internal dan tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya," kata Ginda, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut Gindha, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017, waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.

Gindha menambahkan bahwa mereka masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar. Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017, antara lain Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik.

BACA JUGA:Laka Lantas Maut, Satu Orang Tewas

Selain itu, menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang sudah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi juga terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, maka mereka mendesak agar Pihak BAWASLU Provinsi Lampung melakukan Uji Forensik Laboratoris Kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Si-Rekap tersebut.

Gindha juga menyatakan bahwa pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

BACA JUGA:PDIP Serahkan Bukti Gugatan ke MK

Meski demikian, persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan