DPO Korupsi PT LJU Sudah Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

SUDAH DIEKSEKUSI: Tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama, Alex Jayadi, yang ditangkap di Kelurahan Tinap, Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (7/3) lalu.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dan dibantu Kejati Jogjakarta menangkap Alex Jayadi, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Alex Jayadi ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan pada Kamis (7/3) lalu saat berada di  Kelurahan Tinap, Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. ’’Terhadap terpidana AJ (Alex Jayadi) diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera dieksekusi," tuturnya, Senin (11/3).

Diketahui, meski Alex Jayadi buron, Kejati Lampung menyidangkan kasusnya secara in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022, Alex Jayadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap Alex Jayadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Lampung Tumbuh 16,28 Persen

Alex juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar lebih paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

’’Putusan Pengadilan Tipikor tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 4 Mei 2022. Oleh karenanya perlu segera dilaksanakan," kata Ricky. 

Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO untuk memberi tahu Kejati Lampung. ’’Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta diimbau untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama menambahkan saat ini Alex sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. "Terpidana sudah kita lakukan upaya eksekusi ke Lapas Rajabasa," tandasnya.

BACA JUGA:Arinal, Mirza, dan Umar

Diketahui, Alex Jayadi Direktur PT Raja Kuasa Nusantara sempat buron bersama Andi Jauhari Yusuf. Kasus ini bermula ketika mereka melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. 

Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan. Tetapi diambil terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar. Padahal, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Andi Jauhari. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share