Residivis Curat Gelapkan Uang Singkong
AMANKAN PENGGELAP UANG: Polsek Menggala menangkap pelaku penggelapan uang. - FOTO HUMAS POLRES TULANG BAWANG -
MENGGALA - Seorang warga Tulangbawang menggelapkan uang senilai Rp13,5 juta hasil penjualan singkong. Pelaku yakni Madon (32), warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan pelaku tindak pidana penggelapan tersebut juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat korban Handi Jaimudin (43), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, meminta pelaku mengangkut hasil panen singkong pada Rabu (22/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
Singkong hasil panen tersebut kemudian dibawa pelaku ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.
Diketahui, pelaku sendiri telah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak tersebut.
"Jadi uang hasil penjualan singkong itu sudah diberikan kasir lapak kepada pelaku. Ternyata uang tersebut malah dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta," kata AKP Sunaryo, Jumat (3/11).
Merasa menjadi korban aksi kejahatan, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala.
Setelah sempat buron beberapa bulan pelaku akhirnya ditangkap Kamis (2/11), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Pelaku sendiri sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV Sinar Mulya.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolsek mengungkapkan, sebelum menjadi pelaku penggelapan Ia telah dua kali menjadi residivis.
Pertama yakni kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Yang kedua yakni kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang. (nal/c1/abd)