Menkop-UKM Warning TikTok Shop Bisa Ditutup
BERI KETERANGAN: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat beri keterangan kepada awak media. -FOTO DOK JAWAPOS -
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dengan WhatsApp Bisnis
“Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu,” tandas Teten.
Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR Amin A.K. menyebut operasional Tiktok Shop diduga telah melanggar hukum, karena fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial (medsos). Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM,Teten Masduki belum lama ini.
Faktanya, kata dia, pelanggaran yang dimaksud yakni menerabas aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform medsos tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya. “Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidak tegasan pemerintah dalam mengawasi aturan,” kata Amin saat dihubungi, Kamis (29/2).
Amin menyadari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti eCommerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.
“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan,” kata dia.
“Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial,” sambungnya.
Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan. “Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalamdia menegakan aturan,” kata dia.
“Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyebut aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah dalam hal ini Permendag 31/2023 yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemendag atas hal tersebut. Teten tidak mempermasalahkan investasi Tiktok di eCommerce Tokopedia.
Dengan begitu, seharusnya platform media sosial itu tak lagi berfungsi sebagai eCommerce. Hingga saat ini, keranjang belanja di aplikasi tersebut masih tersedia mapun aktivitas transaksi. (jpc/c1/abd)