Rencana Eksekusi Lahan PTPN VII, Ketua PN Kotabumi Bakal Koordinasi dengan PN Blambangan Umpu
AGENDAKAN EKSEKUSI: PN Kotabumi Agendakan eksekusi lahan PT PN VII di Unit Bungamayang. -FOTO IST -
KOTABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, mengagendakan eksekusi terhadap lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII di Unit Bungamayang pada Rabu (6/3).
Namun, Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian menyatakan bakal berkoordinasi dahulu dengan PN Blambanganumpu untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan Amar Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima perwakilan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII, Selasa (5/3), di kantor PN Kotabumi.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Sabu 87,5 Kg
Edwin menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi selama tidak ada informasi penundaan atau penangguhan eksekusi dari pemberi delegasi. Namun, dia juga menyatakan kesiapannya untuk menelaah fakta-fakta hukum yang diajukan pihak PTPN VII.
Pertemuan antara jajaran PN Kotabumi dan perwakilan massa PTPN VII terjadi setelah ratusan massa SPPN VII melakukan aksi damai di halaman kantor PN Kotabumi. Massa tersebut menuntut pembatalan rencana eksekusi lahan 461 hektare yang sejak 1983 dikelola oleh PTPN VII.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung dan KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas
Kepada pihak PN, Sekjen SPPN VII memohon agar PN Kotabumi menangguhkan rencana eksekusi lahan 461 hektare tersebut. Permohonan ini didasari oleh fakta-fakta dokumen formal yang telah dipaparkan, termasuk Putusan Pengadilan Kotabumi serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan oleh Petugas PN Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas terkait proses eksekusi ini dan mempersilakan para pihak untuk menempuh jalur hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ozy/c1/abd)