Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Sabu 87,5 Kg
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA: Dari dua kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 87,5 kg.-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-
Tak berselang lama, ketiganya berhasil diamankan di Hotel Red Doors daerah Rajabasa, Bandarlampung. “Pada kasus kedua ini barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 35,1 kg narkotika jenis sabu. Peran dari ketia orang itu adalah Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental, Riki Chandra pemilik barang, Diki Hariansah, Randho Fitullah, dan Riky Hamdani adalah sebagai kurir,” katanya.
Total 87,5 kg sabu ini apabila dirupiahkan lebih dari Rp131 miliar. ’’Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka ialah pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (ang/c1/rim)