Bawaslu Header

DPO Pencuri Sawit di Waykanan Diamankan Polisi

AMANKAN DPO: Aparat Polsek Bumiagung mengamankan DPO pencuri sawit.-FOTO IST -

BLAMBANGANUMPU - Polsek Bumiagung berhasil meringkus seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga terlibat tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit Kampung Tanjungdalam, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan.

Tersangka dengan inisial RZ (23) beralamat di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumiagung.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumiagung Ipda Untung Pribadi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu 19 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di perkebunan kelapa sawit Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Oprasi Keselamatan Krakatau, Polres Mesuji Fokus Pengendara dengan Kenalpot Brong

Korban, yang bernama Andrea Alfend, menerima panggilan telepon dari seorang saksi dengan inisial S.

S yang memberitahu bahwa ada orang yang mengambil buah kelapa sawit di kebun miliknya. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban segera berangkat dari rumah menuju kebun kelapa sawitnya. 

Saat dalam perjalanan menuju kebun, di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, korban melihat seorang pria yang diduga pelaku, dengan inisial BM (rekan RZ), mengendarai mobil Pick Up Grand Max warna hitam dengan nomor polisi A 8402FC, yang diduga berisi sekitar 81 buah kelapa sawit.

Korban berhasil mengamankan pelaku bersama beberapa saksi, setelah pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diangkutnya bukan miliknya, melainkan milik korban. 

BACA JUGA:Tak Dipinjami Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung

Korban kemudian menghubungi Polsek Bumi Agung dan membawa pelaku serta barang bukti ke polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan BM berhasil diamankan pada hari Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Itu setelah korban mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung bersama anggota unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share