Bawaslu Header

Tak Dipinjami Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung

SUDAH DIAMANKAN: Anggun Setia Budi alias Akbar (19), warga Jl. A.R. Prawiranegara, Kelurahan Metro, usai menganiaya ibu kandungnya, Jumat (1/3) lalu.-FOTO DOK. POLRES METRO -

METRO – Nauzubillahiminzalik. Seorang anak durhaka di Kota Metro, Anggun Setia Budi alias Akbar (19), tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena tidak dipinjami motor. 

Atas laporan ibu kandungnya dalam laporan polisi LP/B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 1 Maret 2024, warga Jl. A.R. Prawiranegara, Kelurahan Metro, ini pun berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali menjelaskan saat akan diamankan, Akbar sempat hendak melarikan diri bersama istrinya dengan berboncengan motor. Ia diamankan dekat rumah mertuanya di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, Jumat (1/3) lalu sekitar pukul 13.45 WIB.

’’Pelaku sempat ingin melarikan diri saat akan diamankan. Tetapi berhasil kita hadang dan kita bawa ke Polres Metro,” ujarnya, Minggu (3/3).

BACA JUGA:Hanan-Winarti Berpeluang Head to Head

Pelaku, jelasnya, telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Terakhir, pelaku menganiaya ibunya dengan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, lalu didorong hingga terjatuh, dan pelaku mencekik lagi.

Karena perbuatan pelaku tersebut, ibunya mendapatkan perawatan di RSUD A. Yani sebelum melaporkan pelaku ke polisi. Korban mengalami memar pada bagian leher.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena diduga tidak diizinkan meminjam motor ibunya. Ibunya menyuruh untuk meminjam ke omnya. Karena, korban ini khawatir jika motornya nanti tidak kembali saat dipinjam. Sebab, sebelumnya diketahui pelaku ini juga sering menjual barang-barang yang ada di rumah ibunya,” jelasnya.

Ssaat diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap ibunya. Selain itu, pelaku pernah mencoba menikam saudaranya dengan senjata tajam.

BACA JUGA:Diduga akibat PT Pelindo Tutup Aliran, Bandarlampung Kembali Banjir

’’Tersangka sudah mengakui kesalahannya dan mengakui bahwa telah berulang kali melakukan penganiayaan tersebut. Kalau keterangan dari pelaku, dia ini juga pernah mau menusuk kakaknya. Ditambah pelaku ini juga pemakai narkoba setelah dites urine,” terangnya.

Pelaku tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan tersebut terancam Pasal 351 atau 335 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun. (rur/c1/rim)

Tag
Share