MK Ubah Ambang Batas Parlemen
SIDANG: Jajaran hakim MK saat sidang pengucapan putusan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. -FOTO DOK. JAWA POS -
Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut.
Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.
Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (jpc/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Kabulkan Gugatan Perludem, MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen