Antisipasi Ancaman Narkoba, BNNK Tanggamus Gelar Rakor

RAKOR: BNNK Tanggamus menggelar Rakor Pengembangan dan Pembinaan Tanggap Ancaman Narkoba 2024. -FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS -

TANGGAMUS - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Selasa (27/2). 

Dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasubbag Umum BNNK Tanggamus Hendriyadi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan dan upaya tanggap ancaman narkoba di Kota/Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024. 

Kebijakan ini mencakup langkah-langkah untuk menciptakan kondisi kesiapsiagaan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam menghadapi potensi ancaman bahaya kejahatan narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pendaki Lansia Asal Lampung Utara Tewas di Gunung Pesagi

“Harapannya, para peserta dan pemangku kepentingan yang hadir dapat bersatu dalam visi ini, mengimplementasikan peran masing-masing melalui kebijakan dan kegiatan lainnya guna mendukung Kabupaten Tanggamus dalam menjaga diri dari ancaman bahaya narkoba dan menjadikannya sebagai daerah yang bersih dari narkoba,” tuturnya. 

Sementara itu, dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Suaidi, PJ. Bupati Tanggamus mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi “Darurat Narkotika” yang menuntut perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, sebagai langkah awal negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika.

BACA JUGA:Suasana Penuh Haru Selimuti Penutupan Pringsewu Craft #3

Kabupaten Tanggamus telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya P4GN melalui beberapa kebijakan seperti Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.27/45/08/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tanggamus, BNN tidak bisa bekerja sendiri mengingat luasnya wilayah dan kompleksitas tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Seluruh masyarakat juga diharapkan aktif sebagai subjek utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Dalam diskusi tersebut, diharapkan adanya inovasi dalam pencegahan bahaya narkoba dan sinkronisasi antara stakeholder di Kabupaten Tanggamus. Penegakan hukum juga harus ditegakkan secara tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag SDM Polres, Kadis Kominfo Suhartono, perwakilan OPD Terkait, Kejari Tanggamus, Lapas Kelas II B Kotaagung, Rutan klas II B Kotaagung, FKUB, Kemenag, TP PKK, Jajaran Organisasi Wanita, Rektor Universitas Aisyiyah Pringsewu, Rektor STIT Tanggamus, Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu, serta Budayawan MPAL dan DKT Tanggamus. (ehl/rls/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan