RAHMAT MIRZANI

Oknum KPU Janjikan Caleg Terpilih

--

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pengadunya, kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, calon anggota DPRD Bandarlampung M. Erwin asal PDIP.

Terkait laporan tersebut, pihaknya pun masih melakukan kajian. Jika sudah masuk syarat materil dan formil, menurut dia, akan dilakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku. ’’Kita lagi kaji syarat materil dan formilnya,” ungkap Iskardo, Senin (26/2).

Dijelaskannya berdasarkan laporan yang disampaikan caleg tersebut, yang bersangkutan merasa ditipu lantaran sudah menyerahkan uang, kemudian dijanjikan lolos menjadi angota legislatif. ’’Di narasinya ya caleg tersebut merasa ditipu. Menyerahkan uang, kemudian dijanjikan jadi caleg terpilih. Pada pokoknya seperti itu,” tandasnya.

BACA JUGA:Jejak Kaki Harimau Ada di Talang Sari

Lantas bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut? Iskardo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah laporannya memenuhi syarat materil dan formil.

’’Ya, prosedurnya dijalankan saja. Makanya kita kaji dahulu dan tahapannya sesuai dengan aturan,” katanya.

Diketahui, informasi yang didapatkan dari pelapor, M. Erwin asal PDIP, bahwa ada oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang menerima uang Rp530 juta diduga untuk pengondisian sebanyak 3.700 suara di Pileg Kota Bandarlampung 2024.

Erwin pun menyampaikan jika pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Lampung dan meminta proses ditindaklanjuti. Ini lantaran dirinya mengaku punya bukti-bukti kuat.

’’Tadi (kemarin) saya sudah laporkan ke Bawaslu dan saya minta tindak lanjut sesuai aturan. Ada video, ada chat WA,” akunya, Senin (26/2).

BACA JUGA:BIN Gadungan Minta Batalkan Dakwaan

Dijelaskannya juga ada beberapa pihak, termasuk panwascam, yang diberikan uang. Yakni Panwascam Wayhalim dan Kedaton masing-masing Rp50 juta. ’’Totalnya (untuk oknum KPU dan dua panwascam) kira-kira Rp700-an juta,” ungkapnya.

Sementara, Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung Ferry Triatmojo enggan memberikan tanggapan terkait laporan ke Bawaslu tersebut. ’’Kalau sekarang saya fokus tahapan dulu ya Mas. Coba konfirmasi ketua saja ya,” singkatnya.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menyampaikan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan di Bawaslu. Kendati demikian, dia mengaku prihatin dengan hal ini. 

Kendati demikian, ditegaskannnya, persoalan ini adalah persoalan personal dan tidak berkaitan dengan komisioner yang lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan