Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Wartawan Ditangkap Polres Tuba

DIRINGKUS: Polres Tulangbawang bersama Polsek Buaysandang Aji menangkap pelaku pengeroyokan wartawan. -FOTO HUMAS POLRES TUBA -

MENGGALA – Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku pengeroyokan seorang wartawan media online.

Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu HW alias L (35) dan AS (34), warga Desa Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang, serta R (36), warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mengatakan aksi pengeroyokan tersebut menimpa Holidi (36), warga Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2) sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.

AKP Hengky menjelaskan, akibat peristiwa ini korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. “Korban sekarang masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit,” kata AKP Hengky, Minggu.

BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun, Kepala Bapanas Ungkap Penyebabnya

Tidak lama pasca peristiwa tersebut, Polres Tuba mendapat laporan dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Setelah sempat buron beberapa saat, Polres Tuba dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan berhasil menangkap para pelaku.

Mereka ditangkap pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). “Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap, satu pelaku masih DPO. Kami mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kasat.

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif peristiwa pengeroyokan terhadap korban. “Sekarang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tuba adan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Dalam perkara ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC. (nal/c1/nca)

Tag
Share