Kesal Rongsokannya Dijual Tanpa Izin, Teman Seprofesi Ditikam hingga Tewas

TERSANGKA: Inilah tersangka PT, tukang rongsok yang menganiaya teman seprofesinya hingga tewas. -FOTO DOK. POLSEK KEDATON -

Kesal Rongsokannya Dijual tanpa Izin 

BANDARLAMPUNG -  Seorang buruh rongsok tega menganiaya teman seprofesinya hingga tewas. Hal ini terungkap usai Unit Reskrim Polsek Kedaton, Bandarlampung, berhasil menangkap PT (62), warga Desa Sinarrejeki, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.

PT diamankan polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban AS (72) tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/2) dini hari di sebuah lapak rongsokan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan, PT tega menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal karena korban menjual barang rongsokan miliknya yang dititipkan tanpa seizinnya. "Keduanya saling kenal, sama-sama berprofesi sebagai buruh rongsok. Tersangka tega aniaya hingga tewas korban karena kesal barang rongsokan miliknya dijual oleh korban tanpa seizinnya," katanya. 

BACA JUGA:Ramaikan Taman UMKM Bung Karno

Hasil pemeriksaan, kata Try Maradona, PT mengaku menganiaya korban dengan menggunakan benda tajam seperti gancu (besi pengait) dan pisau. ’’Lalu, PT menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah. Awalnya, PT sempat melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankannya tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi, " ujar Try Maradona.

Tersangka PT, kata Try Maradona, ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, tepatnya 3 jam pasca peristiwa terjadi. ’’Kita juga mengamankan 1 bilah gancu (besi pengait). Sedangkan satu bilah pisau yang diakui oleh tersangka sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencairan petugas. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subpasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,’’ ungkapnya. (gie/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan