Kaji Penggunaan AI di Satuan Pendidikan, Ciptakan Pebelajaran yang Efektif
KAJI PENGGUNAAN AI: Kemendikbudristek sedang mengkaji penggunaan AI di satuan pendidikan untuk pembelajaran efektif. -- FOTO EPOSDIGI.COM
JAKARTA - Kemendikbudristek tengah mengkaji penggunaan artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) di satuan pendidikan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan personal.
Langkah-langkah yang diambil dalam pengkajian oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani mencakup partisipasi dalam pertemuan dengan UNESCO.
’’Kami di Kemendikbudristek sekarang sedang mempersiapkan dan mengkaji beberapa hal. Kami juga berdiskusi dengan kementerian terkait dengan teknik penggunaan AI dan pemakaiannya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Sri Suning.
Dilansir dari Antara Jumat (23/2), dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan perspektif Indonesia sekaligus mendengarkan pandangan ahli dunia tentang penggunaan AI dari dua aspek. Yakni penggunaan dan pengembangannya.
Kemendikbudristek juga terus memantau perkembangan AI di lingkungan pendidikan dan menjalin komunikasi yang erat dengan Kemenkominfo. ’’Kemarin kami bertemu dengan wakilmenkominfo, mereka juga sudah menyampaikan, sudah ada edaran dari Kemenkominfo dari sisi pengembangan. Kemudian kalau dari sisi Kemendikbudristek sudah mulai mengkaji dari sisi lingkungan pendidikan dan ini jadi fokus kita bersama,” ujar Sri Suning.
Sri Suning juga menyoroti bahwa penggunaan AI di satuan pendidikan adalah fokus utama Kemendikbudristek saat ini. Meskipun begitu, Sri Suning mengakui bahwa bidang penggunaan AI lebih banyak dikuasai oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam hal ini.
’’Lingkup kami persempit di lingkup pendidikan. Untuk langkah bersama Kemenkominfo seperti yang sudah saya sampaikan, kebetulan komunikasi kami intens. Jadi Kemendikbudristek khusus lingkup pendidikan saja,” tambah Sri Suning.
Dalam upaya kerja sama antara Kemendikbudristek dengan Kemenkominfo, Kemendikbudristek berfokus pada penggunaan AI dalam konteks pendidikan. Sementara itu, Kemenkominfo telah mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 9/2023 tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI pada 19 Desember tahun lalu. Menetapkan kebijakan-kebijakan terkait nilai etika dalam penggunaan kecerdasan buatan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga kebijakan penggunaan AI berdasarkan nilai etika. Yakni pelaksanaan nilai etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan serta pengembangan kecerdasan buatan. Kebijakan-kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang bergerak dalam aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat.
Surat edaran tersebut juga secara tegas mengatur kebijakan nilai etika AI yang berkaitan dengan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Karena itu, kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Kemenkominfo dalam mengatur penggunaan AI di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting. Kerja sama ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan teknologi AI sesuai dengan nilai-nilai etika yang telah ditetapkan, sehingga pembelajaran yang lebih efektif dan personal dapat terwujud secara optimal. (jpc/c1)