Bawaslu Header

Bupati Waykanan Adipati Surya Sampaikan Empat Raperda

--

DALAM sidang paripurna yang digelar pada 11 September 2023, DPRD Waykanan mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Pada sidang yang digelar di ruang Buay Bahuga DPRD Waykanan tersebut, Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. menyampaikan Raperda tentang APBD TA 2024; Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda; Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; serta Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum.

Dalam paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Waykanan Drs. Hi. Ali Rahman, M.H., M.T. tersebut, Adipati Surya menyatakan bahwa perubahan regulasi merupakan suatu yang niscaya karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan dan relevansi di tengah-tengah masyarakat.

’’Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemda telah menempatkan pemda sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam kaitan ini, peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan pembentukan UU sangat strategis. Khususnya dalam membuat peraturan daerah dan perda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Adipati Surya.

Adipati Surya menyampaikan gambaran RAPBD TA 2024 yang meliputi PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. ’’Di mana secara total pendapatan RAPBD TA 2024 direncanakan Rp1,332 triliun,” ujar Adipati Surya.

          Mantan ketua DPRD Waykanan dan mantan ketua DPC Patai Demokrat Waykanan ini juga menyampaikan uraian ringkas pada struktur belanja dalam RAPBD TA 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

’’Struktur belanja terbagi menjadi ke dalam empat bagian. Yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Secara umum pada RAPBD TA 2023 belanja daerah dialokasikan Rp1,338 triliun. Terdiri atas Belanja operasi Rp973,9 miliar yang tersebar pada alokasi belanja pegawai Rp558 miliar, belanja barang dan jasa Rp365,7 miliar, belanja hibah Rp50 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp40 juta,’’ papar Adipati Surya.

Selanjutnya, kata Adipati Surya, alokasi untuk belanja modal Rp84,5 miliar dan alokasi belanja tidak terduga Rp3,5 miliar. ’’Sedangkan belanja transfer Rp276,4 miliar yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp2,5 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp273,9 miliar. Dengan demikian, RAPBD TA 2024 mengalami defisit Rp5,5 miliar. Pada pembiayaan terjadi defisit anggaran Rp5,5 miliar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp8 miliar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp2,5 milira yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi pemerintah. Di mana hal tersebut sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” jelas Adipati Surya.

Adipati Surya menerangkan, Raperda tentang APBD TA 2024 disusun secara nyata dengan memperhatikan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. ’’RAPBD TA 2024 juga disusun dengan rasional dan estimasi optimistis dapat dilaksanakan Pemkab Waykanan,’’ tutupnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan