UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Lamtim Tangkap Oknum Kades

USAI DITANGKAP: Oknum Kades Trisinar KM (57) di Mapolres Lamtim, Rabu (21/2).-FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMTIM-

SUKADANA - Ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi, oknum Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lamtim, tidak berkutik.

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menyampaikan oknum tersangka tersebut berinisial KM (57).

Berdasarkan data pihak kepolisian, terang Johanes, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 senilai Rp849.315.000. Itu dengan total kerugian negara yang dikorupsinya mencapai Rp246.785.840.

Perbuatan jahat tersangka, masih kata Johanes, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor:  Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023. 

’’Tersangka yang pada saat itu menjabat Kepala Desa Trisinar diduga nekat melakukan markup harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran/nota di dalam SPj.,” beber Johanes melalui rilis yang diterima Radar Lampung, Rabu (21/2).

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya petugas Satuan Reskrim Polres Lamtim pada Selasa (20/2) sore meringkus tersangka tanpa perlawanan. 

’’Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (rls/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan