Narkoba Senilai Rp4,2 Miliar Gagal Edar

--

Polresta Bandarlampung juga Ringkus 5 Bandarnya

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran paket narkoba senilai Rp4.214.400.000 diduga dari Riau dan Jawa Timur. Terdiri dari 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis.

Tidak hanya itu, Polresta Bandarlampung melalui Satnarkoba-nya juga turut meringkus lima bandarnya. Masing-masing berinisial AW, S, F, ST, dan MF.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Bandarlampung pada 31 Januari 2024. ’’Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,” jelas Abdul Waras didampingi Kasatnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose atau ungkap kasus tersebut di mapolresta, Selasa (20/2). 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. ’’Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelihara 100 dan Pasang 10 Lampu Jalan di Lambar, In Prioritasnya!

Dari tangan tersangka S, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram. ’’Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim 1.000 butir ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi,” ucapnya.

Dengan cepat, petugas pun menuju Jawa Timur, ke lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut. ’’Selasa (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MF sesaat setelah menerima paket jasa ekspedisi di kontrakan di Mojokerto,” jelasnya.

Kini, para tersangka pun telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hasil penggeledahan di kontrakan MF, imbuhnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 825.4 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres. Dua tersangka lainnya AW dah ST diamankan di Bandar Lampung dengan BB 37 gram Sabu .

BACA JUGA:Forum Silaturahmi KWT Dapat Meningkatkan Peran dan Fungsi dalam Pembangunan Pertanian

Hasil pemeriksaan, para tersangka mendapat barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.  “Para tersangka juga mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah 5 bandar narkoba tersebut ada kaitannya dengan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama?  Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terakhir tidak ada kaitannya. “Masih kami lakukan penyelidikan. Sementara belum ada kaitan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama,”tambah Gigih.

Gigih memperkirakan kemungkinan ada pelaku lainnya. “Masih dalam penyelidikan. Kemungkinan masih ada pelaku pengedar atau penambahan tersangka atau barang bukti lainya. Ini masih kami dalami. Nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan ke media,”tutupnya. 

Tag
Share