Lagi, TikTok Kena Warning Pemerintah karena Langgar Aturan

ILUSTRASI TIKTOK-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan. 

Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. 

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).

BACA JUGA:Beri Economic Value, BRI Setor Rp142,9 Triliun ke Negara

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya. 

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.

Lebih lanjut Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Menurut dia, Permendag 31/2023 memang perlu disempurnakan.

BACA JUGA:Pasar Wait and See, IHSG Awal Pekan Bergerak Variatif

"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). 

HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. 

Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan