Cepat Salurkan BOSP, Kemendikbudristek Tetap Utamakan Akuntabilitas

WEBINAR: Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.--FOTO KEMENDIKBUDRISTEK

JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah pada awal 2024. Percepatan penyaluran ini menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP. 

Optimalisasi pemanfaatan dana BOSP juga turut didukung penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan. Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan pada Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II. Sebelumnya, pelaporan dana BOSP  pada Januari menjadi syarat utama pencairan. Kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.

’’Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.

Nandana mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat. ’’Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Pertama, sejak 2020 Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.

Nandana berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda. Tidak lupa pentingnya peran pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.

Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah. Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kemenkeu Dony Suryatmo Priandono dalam webinar menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penyaluran tercepat dana BOSP ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.

’’Berdasarkan aturan, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Non Fisik. Kami melakukan diskusi internal, termasuk dengan Biro Hukum, untuk merumuskan sejumlah klausul dari PMK 204 tersebut. Alhasil, ternyata sisa dana BOSP tahun sebelumnya dapat diperhitungkan tidak di tahap I, melainkan di tahap II,” ucap Dony.

Dony menambahkan, Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun. Dalam konteks penyaluran dana BOSP, Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain, ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.

’’Kami bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri juga telah melakukan monitoring serta evaluasi. Bahkan ke depannya, kami juga akan mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” kata Dony. (rls/c1)

 

Tag
Share