Terbukti Terima Pungli, Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK
Editor: Abdul Karim
|
Kamis , 15 Feb 2024 - 21:10
BACAKAN AMAR PUTUSAN ETIK: Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (15/2).-FOTO DERY RIDWANSAH/JPC -
Tindakan pungli itu dinilaj mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terperiksa 13 Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” pungkas Albertina. (jpc/c1/rim)