Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Lampura Didakwa Rugikan Rp2 M

SIDANG PERDANA: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Lampura menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/2). -FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Yasril dan juga kontraktor Direktur CV Al Fatih Hakiki bernama Dian Afrina menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/2).

Keduanya harus menjalani persidangan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan di Lampung Utara tahun anggaran 2019 lalu.

Jaksa penuntut umum Budi Mulia dalam surat dakwaan mengatakan, kedua terdakwa diduga telah bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa terkait proses lelang pekerjaan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dan proyek peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandaragung di Lampung Utara tahun anggaran 2019 lalu.

BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Perkara Gratifikasi Dinas PMD Lampura Ditunda

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp 2.089.752.153,31," kata jaksa penuntut umum, Budi Mulia dalam surat dakwaan.

Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni bersekongkol untuk memenangkan tender CV Al Fatih Hakiki dalam proses lelang proyek jalan di Lampung Utara.

Di mana, kegiatan proyek peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya itu nilai kontraknya sebesar Rp 3,35 miliar.

BACA JUGA:Rindu Anak, Seorang Ibu di Kemiling Nekat Akhiri Hidup

Sedangkan pekerjaan Jalan Isorejo-Bandaragung nilai kontraknya sebesar Rp 3,47 miliar. "Kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur PUPR tahun anggaran 2019," jelasnya. 

Jaksa mengungkapkan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan jalan ini, kontraktor tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Lampung, dan ditemukan adanya perubahan mutu beton yang sangat besar dari mutu beton struktural K-175 untuk lapisan lapis pondasi bawah dan K-350 (350 kg/cm2) untuk lapisan lapis perkerasan menjadi beton non-struktural K-50 (56,39 kg/cm2).

BACA JUGA:Sektor Non Migas Indonesia Sentuh Angka Rp 565, 2 Triliun Semenjak Jokowi Menjabat

"Pada pekerjaan Jalan Desa Isorejo – Bandaragung pada saat pelaksanaan pembuatan rigid beton tidak menggunakan ready mix, melainkan dilakukan secara manual dengan menggunakan molen kecil," ungkap jaksa.

Atas temuan itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31," bebernya.

BACA JUGA:Bawa Badik, 2 Remaja Diamankan Polresta Bandar Lampung

 Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara atas surat dakwaan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi.

 

 Ketua Majelis Hakim Salman Alfarasi yang memimpin persidangan kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan