RAHMAT MIRZANI

Pj Bupati Tulang Bawang Sebut Pengguna Narkoba di Tuba Meningkat

Pj Bupati Tulangbawang memberikan sambutan saat peresmian tempat rehabilitasi narkoba Yayasan Cahaya Putra Selatan. -FOTO M. ZAINAL ARIFIN/RADAR LAMPUNG-

BACA JUGA:Wow, Harga Beras Mesuji Lampung Tembus Rp 15 Ribu per Kilogram

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono menjelaskan kedua pelaku yaitu pengedar dan pembeli tersebut ditangkap pihaknya di lokasi berbeda. Pelaku Ari ditangkap pada Senin (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB saat melintas dengan sepeda motornya di jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung. 

Sementara itu, pemasoknya seorang wanita muda diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga. 

Saat berada diperjalanan, tiba-tiba petugas berpapasan dengan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” kata AKP Indik, Minggu 11 Februari 2024.

Saat diinterogasi, pelaku Ari mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan. 

Wanita tersebut kemudian ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong.

AKP Indik mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merek terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu. (nal/c1/abd)

 

Tag
Share