Alasan Dirampok, Pemuda di Lampung Utara Bohongi Polisi demi Judi Online
DIAMANKAN: Seorang warga Labuhanratu Pasar, Sungkai Selatan, berinisial SE (30) diamankan aparat Polsek Sungkai Utara. -FOTO IST -
KOTABUMI – Uang bisa membuat buta hati dan pikiran. Bahkan, ada yang rela membohongi polisi demi mendapatkan uang untuk digunakan bermain judi online.
Seorang warga Labuhanratu Pasar, Sungkai Selatan, berinisial SE (30) diamankan aparat Polsek Sungkai Utara. Dia diamankan lantaran membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus perampokan yang dialaminya.
Pelapor mengaku telah dirampok setelah mengantar paket cash on delivery (COD). Dia beralibi diikuti 2 orang yang tidak dikenal, lalu kedua orang tersebut merampoknya.
BACA JUGA:Kementerian Sosial RI Bantu Korban Banjir di Desa Talang Batu, Mesuji Lampung
’’Pelapor juga mengaku pada saat perampokan sepeda motornya ditendang hingga terjatuh serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja," kata Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, Minggu 11 Februari 2024.
Saat melapor, SE mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2).
Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara, melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, SE akhirnya mengakui telah merekayasa laporan itu. SE ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
BACA JUGA:Banjir di Rajabasa Sudah Surut
"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online," jelas Iptu Mardiansyah.
SE dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi "Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Jelas Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah.
Sebelumnya Driver Ojek Online (Ojol) Nekat buat Laporkan palsu Kehilangan Motor ke Mapolsek Kedaton cuma gara gara gak bisa melunasi kredit motornya.
Akibatnya ia harus merasakan dinginnya jeruji besi di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.