Jatuh Tempo, Satu Kecamatan Belum Lunas PBB-P2

LAMBAR - Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp4.692.568.575. Target ini belum tercapai 100 persen karena masih ada satu kecamatan lagi yang belum melunasi PBB, yaitu Kecamatan Batubrak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Okmal menyatakan masih ada satu kecamatan lagi yang belum melunasi PBB-P2, yakni Batubrak. ’’Dari target Rp177.400.567, baru terealisasi Rp145.131.375 atau 81,81%,” tegasnya.
          Okmal mengtakan, target PBB-P2 di Lambar Rp4.692.568.575. ’’Namun, sekarang baru terealisasi Rp4.660.299.383 atau 99,31%,’’ ujarnya.
         Realisasi PBB-P2 sebesar Rp4.660.299.383 itu, kata Okmal, bersumber dari Kecamatan Batuketulis Rp248 juta lebih (100%), Sekincau Rp279 juta lebih (100%), Sukau Rp230 juta lebih (100%), Gedungsurian Rp234 juta lebih (100%), Balikbukit Rp550 juta (100%), dan Airhitam Rp180 juta (100%).
    ’’Kemudian Kecamatan Belalau Rp140 juta (100%), Suoh Rp296 juta lebih (100%), Waytenong Rp347 juta lebih (100%), Sumberjaya Rp302 juta lebih (100%), Kebuntebu Rp221 juta lebih (100%), Lumbokseminung Rp132 juta lebih (100%), Pagardewa Rp473 juta lebih, Bandarnegeri Suoh Rp543 juta lebih (100%), dan Batubrak baru terealisasi Rp145 juta (81,81%),’’ ungkapnya.
    Selain itu, kata Okmal, PLTA target Rp79 juta lebih (100%), PLN Rp3 juta lebih (100%), Lampung Hydroenergy Rp1,5 juta (100%), PT Tiga Oregon Putra Rp57 juta lebih (100%), dan Menara Rp189 juta (100%).
 ’’Khusus Kecamatan Batubrak ada dua pekon lagi yang belum melunasi PBB, yaitu Gunungsugih dan Negeriratu,” kata Okmal.
             Sesuai dengan jadwal, kata Okmal, jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat 30 September 2023. ’’Dikarenakan jatuh tempo tersebut masih ada beberapa kecamatan dan perusahaan yang belum melunasi PBB, pemerintah daerah memberikan toleransi hingga 31 Oktober 2023. Keterlambatan dikenakan denda 2 persen/bulan,” ungkap Okmal. (lus/nop/rnn/c1/ful)

Tag
Share