Pasar Raya Lebak Budi Segera Diresmikan

PASAR RAYA : Pembangunan Pasar Raya Lebak Budi di Jl Imam Bonjol terus berlangsung hingga kemarin. -FOTO GADIS FUTHIHATU RAHMA/RADAR TV -

BANDARLAMPUNG - Warga Bandarlampung dalam waktu dekat memiliki Pasar Raya Lebak Budi. Lokasinya sangat strategis, berada di bekas penjara lama di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan BRI Bambukuning atau persis di sebelah Wayawi.

Pasar Raya Lebak Budi (PRLB) menempati lahan satu hektare lebih. Saat ini, pembangunannya sedang berlangsung. Konstruksi tiang baja sudah berdiri dan membentuk pasar yang mengusung konsep semiterbuka. Diperkirakan dalam waktu dekat ini PRLB sudah bisa digunakan oleh pedagang.

Keberadaan Pasar Raya ini mampu menjadi solusi keruwetan pengaturan pedagang kaki lima di sekitar Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang, sebagai limpasan pedagang Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung.

Berulang kali penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan. Lambat laun seiring lemahnya pengawasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung, maka PKL kembali lagi memadati emperan toko, trotoar dan pinggir jalan. Mereka adalah pedagang sayuran, buah, lauk pauk, kue, ayam, ikan, bumbu dapur hingga macam macam kebutuhan rumah tangga. 

Dari penelusuran Radar Tv (Grup Radar Lampung), Pasar Raya Lebak Budi merupakan milik perseorangan atau swasta bukan milik pemerintah daerah. Pemiliknya sudah mengantongi izin persetujuan bagunan gedung (PBG).  ”Namanya Pasar Raya Lebak Budi, dimiliki oleh swasta. Untuk perorangan atau swasta boleh berusaha membuat pasar,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Layanan Satu Pintu (DPMPTLSP) Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung.

Muhtadi menjelaskan, pihak pengelola telah memuhi syarat perizinan untuk bangunan. Untuk pengajuan izin sudah dibahas di Dinas Permukian Bandarlampung.  ”Semua persyaratan telah dipenuhi dan  membayar retribusi. Selanjutnya tinggal mengurus surat izin berusaha ketika akan beroperasi,” kata Muhtadi Arsyad Tumenggung.

Pihaknya memastikan pihak swasta boleh memiliki pasar, sepanjang semua perizinan diurus oleh si pemohon. Termasuk soal legalitas atas nama perorangan bukan milik negara atau milik lainya.  ”Untuk hak masuk jenis usaha pribadi atau milik pribadi. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Permukiman Kota Bandarlampung,” kata dia. 

 

Dalam waktu tidak lama lagi, diperkirakan sebelum tahun 2023 usai. Pasar Raya Lebak Budi sudah bisa diresmikan dan digunakan. Pemilik sedang mengebut penyelesaian pengerjaan. Pasar Raya mengadopsi sistem pasar tradisional semi terbuka. Lokasi ini sangat strategis berada tepat di pinggir jalan, didukung dengan lokasi parkir yang cukup luas. (rtv/rnn/c1/nca)

Tag
Share