Sabar, Tukin ASN Lampung Barat Tunggu Persetujuan Kemendagri
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/b1d0a616f52a02677ffe6ce0ff9841d5.jpeg)
FOTO IST Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal--
LAMPUNG BARAT - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat diminta bersabar. Pasalnya hingga Selasa (6/2) pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (tukin) untuk bulan Januari 2024 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu rekomendasi tentang persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Untuk tambahan penghasilan pegawai tahun ini sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Pembayarannya TPP untuk bulan Januari masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Okmal, Selasa (6/2).
Okmal menjelaskan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat perihal pengajuan permohonan persetujuan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat tahun 2024 kepada Kemendagri.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Metro Antisipasi Banjir atau Genangan Air di Bumi Sai Wawai.
“Jadi kita tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri, dan jika rekomendasi tersebut telah diterima maka akan segera ditindaklanjuti,” tegas dia.
Tahun ini, lanjut Okmal, pemerintah daerah telah menganggarkan TPP sebesar Rp52.750.362.185.
“Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia.
Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
BACA JUGA:Tiga Kadis Hasil Selter Dilantik, Ini Pesan Pj. Bupati!
Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN.
“Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia.
Okmal berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat.
’’Kita berharap kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat dan tetap disiplin,” pungkas dia.(mlo/c1/abd)