Honorer BNNK Lamteng 9 Kali Loloskan Sabu

EKSPOSE POLDA LAMPUNG: Delapan tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berikut barang bukti 38,19 kilogram sabu di Mapolda Lampung, Rabu (31/1).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-

Diamankan Bersama 38,19 Kg BB dan 7 Tersangka Jaringan Internasional Fredy 

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Kali ini selain berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 38,19 kilogram juga meringkus delapan tersangka. 

Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah (Lamteng) berinisial MY (26). Sedangkan tujuh lainnya yaitu AM (30), AB (27), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), dan MH (30).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus Fredy Pratama, tim tetap bergerak dan mengumpulkan informasi. “Diketahui informasi bahwa walaupun sedemikian banyak tersangka, kita kembangkan masih ada sembila jaringan lain masih beroperasi diduga dalam kendali Fredy Pratama,” ujarnya, Rabu (31/1).

Sehingga pada Minggu (14/1), anggota melakukan penguatan pengamanan di Seaport Interdiction. Dan sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan di dus Duta Pelangi. “Dari pemeriksaan itu didapati tersangka berinisial AM Karena membawa tas kantong diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:Organda Tak Persoalkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni

Setelah itu dilakukan pengembangan. Dari keterangan AM ada satu kendaraan yang sedang menunggu di Dermaga Eksekutif. Anggota polisi pun melakukan pengecekan kepada kendaraan tersebut.

“Ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yaitu AB dan MY (salah satu honorer BNNK Lampung Tengah) dan ditemukan narkotika jenis sabu 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina serta 8 bungkus plastik dan 1 timbangan digital ini didalam satu kendaraan Avanza Veloz warna hitam,” ungkapnya.

Tidak hanya itu. Tim pun terus bergerak lalu pada 19 Januari 2024 di sebuah kontrakan Way Dadi Sukarame, kita melakukan penangkapan atas nama AI. “Peran AI ini sebagai swiper dimana dia akan membawa dan meloloskan tersangka AB dan MY pada Sabtu, 20 Januari 2024. Kita juga berhasil menangkap tersangka AN dan EN di perumahan Happy Hilss, Tanjung Bintang, dengan peran sebagai pengantar dan pengintai atau swiper,” katanya.

Lalu sekitar tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kembali berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu RY, SA, dan YA di sebuah Lapas Cipinang, Jakarta Timur. “Dari hasil pengembangan ini dan cross check dari ketiga tersangka yang sudah narapidana ini mereka berperan sebagai perekrut jaringan Fredy Pratama tidak hanya di Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Semarang,” katanya.

BACA JUGA:Sebanyak 517.846 Warga Lampura Sudah Rekam KTP Elektronik

Jadi para narapidana ini bertugas mencari orang untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan narkotika seperti di Semarang. Ada yang berinisial R dan Zul Zivilia bertugas di Jakarta.

“Dengan upah menjadi tempat penyimpanan 120 juta dan mendapat bagian dari penyimpanan 24 juta. Dari hasi pedalaman ini masih terkait dengan wilayah lain,” kata kapolda.

Terkait mengenai adanya salah satu honorer BNNK Lampung Tengah, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santik mengatakan bahwa MY ini dari  hasil pemeriksaan sudah 9 kali meloloskan. “Dengan honor total Rp2,3 miliar, kami tidak berhenti pengungkapannya. Kita terapkan TPPU dan tracing aset daripada tersangka dibelikan apa dan masih berproses,” bebernya.

Tag
Share