PN Buat Penetapan Hadirkan Mustafa

SERAHKAN BERKAS TUNTUTAN: Jaksa KPK menyerahkan dua berkas tuntutan mantan Bupati Lamteng Mustafa kepada majelis hakim di PN Tanjungkarang, Selasa (31/10). - FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membuat penetapan untuk memanggil mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Sebagaimana diketahui, Mustafa sendiri kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, ia sempat hadir di sidang perdana permohonan PK-nya pada 5 Oktober 2023. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim saat itu tidak bisa menyidangkan lantaran sedang mengikuti diklat.

          Kemudian pada dua kali sidang berikutnya, Mustafa tidak lagi hadir. Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat itu menyarankan agar Mustafa mengikuti sidang melalui video conference.

Sementara dalam sidang Selasa (31/10), Achmad Rifai mengatakan majelis hakim akan membuat penetapan untuk menghadirkan Mustafa ke persidangan. ’’Baik, nanti kami buatkan penetapan untuk memanggil pemohon (Mustafa) di sidang terakhir ketika kesimpulan. Jadi dia biar tahu dan dengar langsung sebagai pemohon," katanya.

          Sidang digelar Selasa (31/10) tersebut agendanya penyerahan bukti termohon dalam hal ini KPK. Jaksa penuntut umum KPK menyerahkan dua tumpuk berkas. Bila dilihat, masing-masing berkas itu setebal satu jengkal. Berdasarkan keterangan jaksa KPK, dua bukti itu surat tuntutan KPK kepada Mustafa atas dua perkara yang menjeratnya.

          Jaksa KPK selaku termohon tidak melakukan tanggapan pemohon yang diajukan Mustafa melalui pengacaranya, Muhammad Yunus. "Tidak melakukan tanggapan, nanti tanggapannya di akhir kesimpulan saja," tandasnya.

Sidang permohonan PK Mustafa sendiri akan dilanjutkan pada 14 November. Sementara usai siding kemarin, jaksa KPK Siswandono mengatakan pihaknya menyerahkan surat tuntutan sebagai bukti termohon. 

’’Kami mengajukan surat tuntutan sebagai bukti. Nanti tanggapannya di akhir sidang ketika kesimpulan," tandasnya.

Sebelumnya, Mustafa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasus suap yang menjeratnya. Pengacara Mustafa, Muhammad Yunus, mengatakan bila terdapat dua putusan yang berbeda dalam kasus Mustafa. Pertama ia diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu.

          Kemudian kedua, Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng saat ia menjadi Bupati Lamteng oleh PN Tanjungkarang pada Senin, 21 Juli 2021. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar apabila tidak diganti, maka harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun.

          "Alasan PK ini Ne Bis In Idem  perkara dengan objek yang sama,  materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” katanya.

Faktanya, kata dia, perkara Mustafa didapati dua putusan yang berbeda padahal objek perkaranya menurut Yunus sama. Di mana keduanya dilakukan Mustafa saat menjadi Bupati Lamteng dan dilakukan secara berlanjut. "Kita sudah komunikasi beberapa ahli, kita mendalilkan itu Ne Bis In Idem, satu perkara tidak bisa disidang dua kali," kata Yunus. (nca/c1/rim)

Tag
Share