Pertambakan Dipasena Tulangbawang Masuk APL, Pemerintah Berencana Revitalisasi Saluran Irigasi

Pemerintah pusat melakukan kunjungan ke kawasan pertambakan Bumi Dipasena, Tulangbawang.- FOTO P3UW LAMPUNG-

TULANGBAWANG – Wilayah pertambakan udang di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, masuk dalam area penggunaan lain (APL).

Hal ini terungkap pasca pertemuan dengan perwakilan pemerintah pusat. Pemerintah pusat diwakili oleh Deputi I Bidang Kemaritiman Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia. 

Selain itu, ada pula perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Turut hadir juga perwakilan DPD RI, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA:Berharap Reformasi Agraria Perkotaan, Rakyat Miskin Kota Saweran Bantu Anies

Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung Suratman menyambut baik, sekaligus mengaku senang atas kehadiran perwakilan pemerintah pusat di Bumi Dipasena. 

Suratman menjelaskan, pertambakan udang yang sebelumnya mengalami banyak masalah, sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.

"Iya, yang pasti harapan kita semua dapat segera terselesaikan dengan baik. Imbasnya nanti ke depan harapan kami para petambak produksi udang kembali berjaya," katanya, Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Pj. Bupati Tubaba Lepas Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah, Sasar 21.479 KK

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Bidang Kemaritiman Alan Frendy Koropitan mengungkapkan, kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti diskusi pada pertemuan pertama lalu.

Dalam pertemuan kedua ini, kata dia, pihaknya fokus diskusi mencakup beberapa hal penting. Di antaranya status hukum lahan irigasi berupa kanal saluran pasok, saluran buang, pintu DAM dan breakwater pertambakan Dipasena. 

Pada kesempatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyampaikan bahwa lahan pertambakan tersebut termasuk APL.

Yang dimaksuda APL yakni pemegang kepemilikannya merupakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan ini, Deputi I KSP Bidang Kemaritiman juga mengharapkan Kementerian PUPR segera melakukan pembahasan tindak lanjut rencana revitalisasi irigasi pertambakan Dipasena.

Tag
Share