Bawaslu Header

Kuota Pertalite Subsidi Turun 6,8 Persen

Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek.-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

Begitu juga apabila ada SPBU yang diindikasikan melakukan pelanggaran dengan melakukan penyaluran melebihi dari kuota, menurutnya maka SPBU tersebut diberikan sanksi. Salah satunya melakukan pembayaran nilai subsidinya.

’’Berdasarkan peraturan BPH Migas, batas pengisian biosolar untuk kendaraan roda empat pribadi 60 liter per hari, kendaraan angkutan seperti L300 sebanyak 80 liter, dan untuk roda enam atau lebih 200 liter per hari,” pungkasnya. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan