KY Lampung Sudah Koordinasi ke Pusat

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Lampung Indra Firsada-FOTO IST -

SE, kata Dennis, dilaporkan dengan unsur tindak pidana asusila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.  Sehingga jika ditemukan unsur dalam pasal tersebut, SE terancam dikenai hukuman 2,8 tahun. ’’Sementara pasal yang disangkakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun," tutupnya.

Sebelumnya juga melalui keponakannya, Toni Andrian Saputra (36), SE pun buka suara. Toni mengaku belum mengetahui detail perihal perkara dugaan tindak asusila pamannya tersebut kepada korban SF hingga berujung laporan ke polisi. Sebab, dirinya sendiri belum melihat video rekaman yang dimiliki SF saat peristiwa itu terjadi. 

Sementara sang paman, SE, menurutnya kini sedang dalam keadaan drop dan terbaring di tempat tidur sehingga belum bisa diajak berbicara. ’’Paman saya ini langsung drop, kondisinya makin buruk dan terbaring. Ini baru rencana mau dibawa ke rumah sakit," ucapnya kepada Radar Lampung, Selasa (23/1).

Begitu juga asisten rumah tangga (ART) SE yang mengabadikan peristiwa itu melalui ponselnya, menurut Toni, sudah pergi tanpa pamit dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, dia tak bisa memintai keterangan. 

Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya justru sudah melaporkan SF atas dugaan kasus penggelapan uang. Kasus itu dilaporkan langsung SE pada Rabu (3/1) dengan Nomor Laporan STPL/B/252/XIII/2023/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

Andri menjelaskan kasus itu terendus oleh SE lantaran mendapati saldo rekeningnya yang berkurang. ’’Pakcik (SE) saya ini kan memercayakan ke SF untuk pengurusan pembayaran, keuangan segala macam. Namun, beberapa kali baru diketahui bahwa uang itu sebagian terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi SF," ungkapnya. 

Seiring berjalannya waktu, kekurangan atau selisih uang di rekening makin besar jumlahnya. Andri menyebut total uang yang telah ditransfer ke rekening pribadi SF Rp125 juta. 

Itu sebagaimana data dari rekening koran yang telah di- print dari bank terkait dan dijadikan sebagai barang bukti. ’’Pakcik saya ini pernah nanya. Alasan SF karena pernah transfer (pembayaran melalui ATM) tapi struknya enggak keluar, jadi ditransfer ke rening dia (SF) dulu," jelasnya. 

Sementara terkait video rekaman yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut, Andri menduga ada kesengajaan saat merekamnya. Sebab, kejadian itu diketahuinya pada Oktober 2023 dan baru dilaporkan pada Januari 2024.

’’Mungkin juga karena kan dia (ART) diperiksa sebagai saksi (kasus dugaan penggelapan) di polsek. Setelahnya, dia kabur enggak ada kabar sampai sekarang," tutupnya.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo pun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. ’’Iya benar, melaporkan mantan sopir pribadi dugaan penggelapan uang," katanya. 

Hadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan tersebut. ’’Perkaranya sedang kami selidiki," tutupnya.

Diketahui, oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila. Itu sebagaimana surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Oknum hakim tinggi yang menjadi terlapor tersebut seorang laki-laki berinisial SE. Ia diduga telah menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang juga asistennya, seorang perempuan muda berinisial SF (23). 

Kepada Radar Lampung, korban SF menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu terlapor. Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaus dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan