RAHMAT MIRZANI

Restorative Justice, Kejari Lambar Hentikan Kasus Penadahan Barang Curian Ranmor

HENTIKAN KASUS: Pihak Kejari Lampung Barat menghentikan kasus penadahan barang curian dengan terdakwa Syaifullah bin Sudirman berdasarkan keadilan restoratif.-FOTO RNN -

LIWA – Terdakwa kasus penadahan barang curian Syaifullah bin Sudirman bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor tanpa dokumen lengkap yang melibatkan warga Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ini.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Ferdy Andrian mewakili Kajari M. Zainur Rochman mengatakan penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). ’’Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 480 ayat (1) KUHP,” katanya.

Dijelaskan, perkara berawal pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa membeli satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam, tipe CB15A1RRF M/T dengan Nopol BE 2290 MD tanpa dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Sepeda motor itu dibeli terdakwa dengan harga Rp3.000.000.

BACA JUGA:Jalinbar Rusak Butuh Perhatian

“Bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dipimpin langsung oleh bapak Kajari M. Zainur Rochman,” kata dia.

Ferdy menambahkan, sebelumnya pihak Kejari telah memfasilitasi upaya perdamaian. Proses dan pelaksanaan perdamaian dipimpin oleh Kajari Lambar dan penuntut umum selaku fasilitator dengan dihadiri pihak korban, pihak terdakwa dan disaksikan tokoh masyarakat/peratin serta penyidik Polres Lambar.

“Telah dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama terdakwa bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jam Pidum dan Kasi Oharda,” kata dia.

BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus Kunjungi Kemenkes, Sampaikan Harapan Masyarakat Pulau Tabuan

Dalam ekspose tersebut, kata dia, telah diperoleh hasil perkara atas nama terdakwa telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: TAP-79/L.8.14/Eoh.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang menetapkan, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama terdakwa,” pungkasnya seraya menambahkan barang bukti dikembalikan kepada korban. (nop/rnn/c1/fik)

Tag
Share