Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor Pribadi Kapolresta Bandarlampung

SEBAR NOMOR PRIBADI: Kapolresta BandarlamĀ­pung Kombes Abdul Waras saat ngopi bareng wartawan beberapa waktu lalu.-FOTO DOK POLRESTA BANDARLAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menyediakan layanan pengaduan ataupun laporan melalui nomor kontak atau handphone pribadi Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0812-7200-1999.

Penyebaran nomor HP tersebut dengan komitmen Polresta Bandarlampung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna terpeliharanya kondusivitas di wilayah Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras, memaparkan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung mengadu, baik terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kinerja anggotanya di lapangan.

“Saya ingin memastikan, tidak ada sumbatan informasi dari masyarakat, dan harapannya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan bijak,”ungkap Kapolresta Kombes Abdul Waras. Selain nomor pribadi miliknya, lanjut Kombes Abdul Waras, masyarakat juga dapat mengakses layanan hotline 110 milik Polri bila ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan Kamtibmas di kota Bandarlampung.

BACA JUGA:Pemkot Persilahkan Pemilik Rumah Bongkar Sendiri Rumah Permanen Atas Laut

“Kecepatan informasi yang diberikan, tentunya berdampak dengan kecepatan hadirnya sosok Polri di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjadi problem solving,”ucap Abdul Waras . Ia juga berharap dengan adanya hotline ini, dapat memudahkan masyarakat dan memberikan informasi maupun pengaduan terkait harkamtibmas di Bandarlampung. (gie/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan