RAHMAT MIRZANI

Pemkot Persilahkan Pemilik Rumah Bongkar Sendiri Rumah Permanen Atas Laut

DIMINTA BONGKAR Pemkot Bandarlampung meminta agar pemilik membongkar sendiri rumah yang berdiri di atas pantai yang diuruk. - FOTO M ARIEF/ RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mempersilakan pemilik rumah permanen yang berada di tepi pantai Sukaraja, Bandarlampung, untuk membongkarnya sendiri.

Hal itu diungkapkan Budi ketika memanggil pemilik rumah atas nama Yuni dan suaminya Johan, warga Sukarame, Bandarlampung, beberapa waktu lalu. ’’Kami sudah panggil yang punya. Tanah itu dibeli atas nama istrinya. Dua kali dipanggil. Luas tanahnya 4 x 10,” katanya, Selasa (23/1).

Menurutnya, pembelian tanah itu dilakukan sejak tahun 2021 kepada saudara Aseng alias Ali Saputra lalu oleh Johan diperluas 10 meter. “Harga pertama dia beli itu Rp10 juta, kemudian mengambil lahan laut dan menimbunnya kira-kira 10 meter,” ungkapnya.

Kata Budi, saat pemanggilan keduannya mengaku bersalah atas tindakan reklamasi dan membangun rumah permanen di atas laut yang tanpa disertai izin yang jelas dari pemerintah setempat. “Dia sadar kalau (reklamasi) itu salah, mereka pasrah, boleh bongkar tapi jangan dulu pak. Mereka juga minta opsi kira-kira ada jalan untuk bisa diakui, kita bilang tidak bisa karena prosedur (izin) tanah laut ini panjang sebelum dibangun,” ungkapnya.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Akan Dibuka

Oleh karenanya, dengan tegas pihaknya meminta pemilik rumah tersebut untul membongkarnya secara sukarela. “Johannya lagi sakit, makanya kita melihat kondisi sampai membaik dan ikhlas membongkarnya. Silahkan bongkar sendiri, ambil yang bisa diambil. Yang jelas pembangunan itu tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan, dan bisa memberi contoh buruk untuk masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengaku pihaknya kecolongan atas dibangunnya sebuah rumah permanen yang  dengan sengaja mereklamasi bibir Pantai Sukaraja. Budi mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan permohonan izin pembangunan baik itu melalui lurah atau pamong yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu rumah tersebut pernah ditemui langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang meminta surat izin pembangunan rumah tersebut “Iya kemarin itu kita sudah ketemu sama orangnya,  memang tidak ada izinnya dan tidak diizinkan,” katanya, Jumat, 19 Januari 2024.

Menurutnya, karena tidak ada izin tersebut maka pihaknnya meminta pemilik bangunan bernama Johan itu untuk segera merobohkannya. Sementara itu, hal serupa juga diunggapkan Kadis Perkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto dirinya menyebut selama ini tidak ada yang mengajukan izin pembangunan gedung atau PBG kepada pihaknya. (mel/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan