Perkara Dugaan Asusila, Hakim SE Buka Suara
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG: Tempat hakim SE yang dilaporkan asistennya atas dugaan tindak asusila bertugas, Selasa (23/1).-FOTO M. ARIEF/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Melalui keponakannya, Toni Andrian Saputra (36), oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang berinisial SE buka suara. Toni mengaku belum mengetahui detail perihal perkara dugaan tindak asusila pamannya tersebut kepada korban SF hingga berujung laporan ke polisi. Sebab, dirinya sendiri belum melihat video rekaman yang dimiliki SF saat peristiwa itu terjadi.
Sementara sang paman, SE, menurutnya kini sedang dalam keadaan drop dan terbaring di tempat tidur sehingga belum bisa diajak berbicara. ’’Paman saya ini langsung drop, kondisinya makin buruk dan terbaring. Ini baru rencana mau dibawa ke rumah sakit," ucapnya kepada Radar Lampung, Selasa (23/1).
Begitu juga asisten rumah tangga (ART) SE yang mengabadikan peristiwa itu melalui ponselnya, menurut Toni, sudah pergi tanpa pamit dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, dia tak bisa memintai keterangan.
BACA JUGA:Parkir Liar Masjid Al-Furqon Meresahkan
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya justru sudah melaporkan SF atas dugaan kasus penggelapan uang. Kasus itu dilaporkan langsung SE pada Rabu (3/1) dengan Nomor Laporan STPL/B/252/XIII/2023/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Andri menjelaskan kasus itu terendus oleh SE lantaran mendapati saldo rekeningnya yang berkurang. ’’Pakcik (SE) saya ini kan memercayakan ke SF untuk pengurusan pembayaran, keuangan segala macam. Namun, beberapa kali baru diketahui bahwa uang itu sebagian terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi SF," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, kekurangan atau selisih uang di rekening makin besar jumlahnya. Andri menyebut total uang yang telah ditransfer ke rekening pribadi SF Rp125 juta.
BACA JUGA:Ruas Jalan Liwa–Ranau Mendadak Diperbaiki
Itu sebagaimana data dari rekening koran yang telah di- print dari bank terkait dan dijadikan sebagai barang bukti. ’’Pakcik saya ini pernah nanya. Alasan SF karena pernah transfer (pembayaran melalui ATM) tapi struknya enggak keluar, jadi ditransfer ke rening dia (SF) dulu," jelasnya.
Sementara terkait video rekaman yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut, Andri menduga ada kesengajaan saat merekamnya. Sebab, kejadian itu diketahuinya pada Oktober 2023 dan baru dilaporkan pada Januari 2024.
’’Mungkin juga karena kan dia (ART) diperiksa sebagai saksi (kasus dugaan penggelapan) di polsek. Setelahnya, dia kabur enggak ada kabar sampai sekarang," tutupnya.
BACA JUGA:Kadis Perumahan Metro Ditahan
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo pun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. ’’Iya benar, melaporkan mantan sopir pribadi dugaan penggelapan uang," katanya.
Hadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan tersebut. ’’Perkaranya sedang kami selidiki," tutupnya.