Langgar Kode Etik Profesi Polri, Ini Sanksi Anggota Polres Pringsewu!
DIPECAT!: Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya memimpin upacara PTDH salah satu anggotanya dalam upacara Hari Kesadaran Nasional. -FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -
Langgar Kode Etik Profesi Polri
PRINGSEWU - Satu anggota Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripka ME di-PTDH karena melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran itu termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari. Prosesi PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan ini dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan apel mapolres, Senin (22/1).
BACA JUGA:Ubah Stigma, Polres Tuba Luncurkan Perpus Keliling
Benny Prasetya mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut. ’’Mengingat hal ini berimbas bukan hanya bagi personel yang di-PTDH, namun juga bagi keluarga besarnya,’’ katanya.
Benny Prasetya melanjutkan, prosesi PTDH menjadi langkah keras wujud penegakan disiplin di lingkup kepolisian. ’’Tak hanya sebagai sanksi bagi yang bersangkutan. Namun, juga dapat diambil hikmah sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain untuk disiplin. Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Juga menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Warning UMKM, Jangan Jual Bantuan dari Pemerintah!
Sebelum proses PTDH, kata Benny Prasetya, pihak pimpinan telah mengambil langkah untuk perbaikan bagi yang bersangkutan. ’’Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkan PTDH. Seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” bebernya.
Sementara terkait upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, Benny Prasetya mengatakan upacara ini mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa. ’’Sekaligus momentum memupuk kesadaran dan loyalitas disiplin personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Pringsewu kepada bangsa dan negara,’’ katanya. (sag/c1/ful)