UMP Lampung 2024 Naik?
BANDARLAMPUNG – Tinggal 63 hari, tahun 2023 berakhir dan berganti ke 2024. Tentu untuk para buruh atau karyawan swasta, jelang pergantian tahun ini yang ditunggu adalah penetapan upah minimum.
Diketahui untuk 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Rp2.633.284,59. Itu juga sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara terkait UMP Lampung tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung belum melakukan pembahasan. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pembahasan UMP Lampung 2024.
Di mana, kata Agus, pihaknya masih menunggu adanya revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan. "Ya, revisi PP 36 tentang Pengupahan ini terkait formula atau rumusan penyusunan UMP dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini," ujar Agus saat ditemui di area PKOR Wayhalim, Senin (30/10).
Setelah direvisinya PP Nomor 36 tentang Pengupahan, lanjut Agus, baru menteri tenaga kerja menganggarkan permenaker sebagai pedoman melakukan penyusunan UMP tahun 2024. Sehingga menurut Agus Nompitu diperkirakan Permenaker ini rampung di awal November 2023 ini agar penyusunan UMP Lampung 2024 dapat dilaksanakan.
"Ya, awal November ini sehingga nanti tim melakukan penyusunan dan diharapkan pertengahan November 2023 besaran UMP Lampung tahun 2023 akan diketahui," tuturnya.
Agus pun belum dapat memastikan berapa besar kenaikan UMP Lampung tahun 2024 mendatang. "Kalau tahun 2023 kemarin naik 7,8 persen. Untuk yang tahun 2024 ini syukur naik dan saya harapkan lebih besar kenaikannya (dari tahun 2023,red)," ungkapnya.
Terpisah, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pembahasan kenaikan UMP akan rampung pada 31 Oktober 2023 (hari ini). Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan.
Kata Ida, pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Setelah pembahasan dirampungkan barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan. Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penetapan UMP.
Kendati demikian, Ida tidak menjelaskan saat ditanya perihal jumlah kenaikan UMP. Ia juga tidak menjawab perihal desakan yang meminta pemerintah mendongkrak UMP 2024 naik 15 persen.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen. Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan.
Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.
Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS. Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12 sampai 15 persen.
Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis BPS. (pip/c1/rim)