Ironi Pungli di Lembaga Antikorupsi

Saya berharap, nantinya vonis Dewas terhadap 93 orang pegawai KPK tak hanya menyasar ke hal etik saja. Namun Dewas harus melakukan terobosan dengan mempidanakan para pelaku pungli itu. Ini karena perbuatan 93 orang pegawai itu telah merusak Marwah KPK yang dibangun dengan susah payah oleh para insan yang pernah mengabdi di lembaga antirasuah.

Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, jika keduanya terbukti melakukan perbuatan koruptif. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku ataupun pegawai lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama.

Dewas harus merevisi aturannya tentang Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, untuk membuat adil hukuman bagi para pegawai hingga pimpinan yang melanggar etik dan terindikasi pidana. Jangan sampai vonis yang dilakukan Dewas hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

Sudah saatnya ikan yang busuk kepalanya harus dibuang, agar tidak menular, sehingga tak memengaruhi kelezatan bagian tubuh lain yang masih bisa dinikmati. (*)

 

 

 

 

Tag
Share