Spesialis Ganjal ATM merupakan Suami-Istri

EKSPOSE: Polda Lampung menunjukkan dua tersangka kasus ganjal ATM, RA (31) dan DN (32), berikut beberapa barang buktinya di mapolda setempat, Jumat (19/1).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Ditreskrimum mengamankan dua tersangka kasus ganjal ATM. Masing-masing berinisial RA (31) dan DN (32).

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri tersebut diamankan Tekab 308 Presisi Polda Lampung di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, pada 18 Januari 2024. 

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan ditangkapnya kedua tersangka bermula dari laporan korban FS. ’’FS ini pensiunan yang menjadi korban ganjal ATM ketika sedang mengambil uang di SPBU Jalan Sultan Agung, Bandarlampung,” ujarnya, Jumat (19/1).

Kedua tersangka, terangnya, melakukan aksi ganjal ATM itu pada 24 Desembet 2023 lalu. Saat itu, korban FS hendak mengambil uang. Tetapi sebelum itu, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan aksi ganjal ATM.

BACA JUGA:CJH Masuk Kuota 1445 H/2024 segera Periksakan Kesehatan

’’Kedua tersangka melakukan ganjal ATM menggunakan tusuk gigi. Tidak berselang lama datanglah korban FS yang hendak mengambil uang,” jelasnya.

Tetapi ketika FS hendak memasukkan kartu ATM miliknya, uang yang akan diambil tak kunjung keluar.  ’’Lalu dengan sigap, salah satu tersangka, RA, menawarkan dirinya untuk membantu korban. Karena panik, korban pun menuruti kemauan tersangka,” terangnya.

Dengan sigap, tersangka RA pun menguras uang milik korban FS dengan cara mentransfernya ke ATM milik tersangka. “Korban tidak mengetahui kalau uang miliknya sudah dikuras oleh para pelaku. Kemudian ATM milik korban ini pun ditukar oleh tersangka dengan warna dan motif sama,” ungkapnya.

Kedua tersangka pada akhirnya berhasil menguras semua uang milik korban FS. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp122.550.000,” jelas AKBP Hamid.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Lakukan Pengamanan Keberangkatan Peserta Harlah ke-101 NU Ke GBK

Sementara, kedua tersangka diamankan ketika hendak beraksi lagi di sebuah ATM di SPBU yang berada di Cilegon, Banten. ’’Pelaku dapat diamankan pada Rabu, 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Purwakarta, Cilegon,” ujar AKBP Hamid.

Setelah diperiksa secara mendalam diketahui kalau keduanya adalah suami-istri. ’’Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, ada 7 TKP di wilayah Lampung. Sebelumnya pada 18 Desember 2023 yang bersangkutan akan melakukan lagi di Purwakarta,” ungkapnya.

Ke-7 TKP yang pernah menjadi daerah operasi kedua tersangka ini, bebernya, adalah ATM RS Urip Sumoharjo, SPBU Diponegoro, RS Imanuel, SPBU Nyunyai, ATM Taman Siswa, ATM Radar Lampung, dan terakhir ATM SPBU Sultan Agung.

’’Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Tim kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan