KPK Atensi Pasangan Capres, Sanksi Pejabat Mangkir LHKPN

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango -FOTO IST -

JAKARTA - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta kepada ketiga capres dan cawapres yang nanti terpilih jadi presiden untuk berkomitmen memberikan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Mulanya, Nawawi menyinggung soal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak terdapat sanksi tegas di dalamnya.

’’Pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1).

BACA JUGA:Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD hingga Banner KPU Dicopot Pol. PP dan Bawaslu

“Namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban,” tambahnya.

Menurutnya, akibat tak adanya sanksi tegas tersebut membuat banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.

“Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara,” ujarnya

BACA JUGA:Graha Mandala Alam Belum Ada Penjaga

Selain itu, Nawawi memohon agar nantinya presiden dan wakil presiden yang memenangkan kontestasi nantinya bisa menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. 

“KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti,” lanjut Nawawi.  (disway/c1/abd) 

 

Artiel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: 

https://disway.id/read/756062/kpk-minta-capres-dan-cawapres-komitmen-beri-sanksi-pejabat-tak-patuh-lhkpn

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan