Diduga Langgar Aturan Kampanye, Oknum Caleg Lampura Cueki Bawaslu
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 18 Jan 2024 - 20:48
RAPAT: Suasana rapat di Gakkumdu Lampung Utara beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum caleg. -FOTO FAHROZY IRSAN TONI/RADAR LAMPUNG -
“Tergantung hasil dari persidangan, kalau sidang memutus bersalah, otomatis yang bersangkutan batal (sebagai peserta pemilu),” pungkasnya.
Sebelumnya juga, Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, yakni RA, kembali tidak memenuhi panggilan kedua oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampura. (ozy/c1/abd)