Pajak Restoran Sudah Overtarget

METRO - Realisasi pajak restoran sampai akhir September 2023 telah melampui target.  

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro, pajak restoran telah mencapai 123,22 persen atau Rp5,29 miliar lebih.

Kepala BPPRD Metro Syachri Ramadhan melalui sekretaris Mirza Marta Hidayat mengatakan, di tahun 2023, pajak restoran mempunyai target APBD sebesar Rp4,3 miliar.

Namun, baru di bulan September, realisasi pajak restoran di Kota Metro sudah melebihi yang ditargetkan. "Iya benar. Pajak restoran sudah melebihi target untuk APBD murni," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya pun sudah menyesuaikan untuk target di APBD Perubahan.

"Untuk APBD Perubahan sudah disesuaikan. Insya Allah realisasinya akan bertambah," kata Mirza.

Ia menuturkan, untuk tapping box yang terpasang saat ini ada sekitar 75 tapping box. "Restoran belum semuanya dipasang. Tapi sampai saat ini ada 75 yang terpasang," ungkapnya.

Dengan melebihi target pendapatan dari sektor pajak restoran tersebut, tentu akan menambah pendapatan asli daerah Kota Metro, Lampung.

"Otomatis, pendapatan PAD kita juga akan terus bertambah, khususnya dari sektor pajak restoran ini," kata dia.

Sementara itu, untuk pajak reklame juga hampir melampui target, terhitung sampai September 2023, realisasi pajak reklame sudah mencapai 94,02 persen atau Rp 564 jutaan dari target sebesar Rp 600 juta.

Kemudian, sampai September 2023, pajak parkir juga sudah mencapai 94,33 persen atau Rp 594 jutaan dari target Rp 630 juta.

Sedangkan, realisasi pendapatan asli daerah Kota Metro sampai September 2023 mencapai 82,99 persen atau Rp 195 miliar lebih dari target Rp 235,206 miliar.

"Kita berharap, realisasi PAD Kota Metro terus bertambah. Kami optimis bisa lebih dari tahun lalu," pungkasnya. (rur/c1/abd)

 

 

Tag
Share